MATA PUBLIK

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Kamis, 22 Januari 2026

Alat Berat Bebas Beroperasi di Solok, Jaringan Tambang Ilegal Diduga Libatkan N.K., M.G., Z.F., dan M.K.

KAB. SOLOK | Aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Jorong Lubuk Talang, Lubuk Muaro, Lubuk Rampan hingga masuk ke aliran Batang Sikia, Kabupaten Solok, kini bukan lagi persoalan lokal semata, melainkan telah menjadi ujian serius bagi wibawa negara dan institusi penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, penambangan material menggunakan alat berat berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan. Sungai serta bantaran digarap tanpa izin resmi, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang nyata serta mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Sejumlah pihak dengan peran berbeda disebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Seorang pelaku berinisial N.K. diduga mengoperasikan hingga sembilan unit alat berat jenis excavator di beberapa titik lokasi tambang.

Sementara itu, pihak berinisial M.G. disebut sebagai pendana yang mengerahkan sedikitnya tiga unit alat berat. Skala operasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan usaha tambang ilegal terorganisir, bukan penambangan tradisional masyarakat.

Peran pengondisian lapangan diduga dilakukan oleh pihak berinisial Z.F., yang disebut bertugas memastikan aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Hal ini memperkuat dugaan adanya manajemen lapangan yang tersusun rapi dan sistematis.

Yang menjadi sorotan serius, pihak berinisial M.K., yang dikenal sebagai Ketua KAN Tigo Lurah, diduga kuat ikut berperan sebagai pengumpul dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Sumber menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per unit alat berat yang diklaim sebagai dana untuk masyarakat. Skema ini menimbulkan dugaan kuat penyalahgunaan peran adat serta pelanggaran hukum yang serius.

Lebih memprihatinkan lagi, para pelaku diduga secara terbuka menyampaikan bahwa aktivitas tambang tidak akan dihentikan karena merasa memiliki perlindungan. Pernyataan mengenai telah “membayar payung” serta keyakinan bahwa lokasi tambang jauh dari pengawasan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang mendanai, memfasilitasi, mengondisikan, maupun mengumpulkan dana dari aktivitas ilegal juga dapat dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan. Bahkan, jika terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik kepolisian.

Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada Kapolres atau Kapolda. Ketika aktivitas ilegal berskala besar berlangsung lama, terbuka, dan tanpa tindakan tegas, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan kasus ini. Ketegasan Kapolri dinilai krusial untuk memutus rantai tambang ilegal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kapolri diharapkan memerintahkan penindakan menyeluruh, menelusuri aliran dana, mengusut dugaan setoran, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum aparat maupun pihak yang berlindung di balik jabatan adat.

Kasus tambang ilegal Batang Sikia kini menjadi cermin apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan rakyatnya, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan jaringan. Ketegasan Kapolri akan menjadi penentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan penelusuran lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan menggunakan inisial dan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi secara tegas mendesak Kapolri untuk turun langsung dan mengambil alih penanganan dugaan tambang ilegal Batang Sikia demi menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan, dan menjawab kepercayaan publik.

TIM

Minggu, 18 Januari 2026

PRAKTIK GELAP DI BALIK SOLAR SUBSIDI!! JEJAK PELANSIRAN, GUDANG PENAMPUNG, DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA DI PADANG

Padang | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas mencurigakan yang terpantau bermula dari sebuah SPBU di kawasan Jati Padang hingga berujung pada sebuah gudang penampungan di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengalihan solar subsidi ke sektor non-subsidi atau industri.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan adanya mobil pelansir jenis L300 berwarna hitam yang berulang kali melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU bernomor 14.252.582. Pola pengisian dilakukan dalam jumlah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pembelian BBM subsidi sebagaimana diatur pemerintah. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan ketat di lokasi.

Usai melakukan pengisian, kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga menuju sebuah kawasan permukiman di Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Di lokasi tersebut berdiri sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran solar bersubsidi hasil pelansiran dari SPBU.

Di sekitar gudang, tim media mendapati keberadaan dua unit mobil tangki berwarna biru putih, sejumlah kendaraan pelansir lain seperti mobil Panther berwarna merah, serta sebuah mobil box berwarna kuning. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi itu tidak sekadar gudang biasa, melainkan titik transit distribusi BBM yang diduga dialihkan dari peruntukan subsidi.

Warga sekitar mengakui bahwa aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut kerap terjadi, terutama pada malam hari. Namun, sebagian warga memilih enggan memberikan keterangan terbuka karena khawatir akan dampak sosial maupun keamanan. Kondisi ini menunjukkan adanya situasi yang sensitif dan tertutup di sekitar lokasi.

Dari penelusuran informasi lapangan, tim media memperoleh keterangan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki atau dikuasai oleh seorang oknum anggota TNI. Informasi ini masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya klarifikasi dan hasil penyelidikan dari institusi berwenang.

Jika dugaan penyelewengan solar subsidi ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.

Selain itu, praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi juga berpotensi melanggar Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana dan sanksi administratif yang berat.

Dugaan pengalihan solar subsidi ke sektor industri bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM subsidi. Kelangkaan dan ketidaktepatan distribusi menjadi konsekuensi nyata dari praktik semacam ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 UU Pers, pers nasional memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sementara Pasal 4 ayat 3 menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sepanjang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peliputan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi.

Tim media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polri, BPH Migas, hingga Pertamina, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas dugaan praktik mafia BBM subsidi ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah kerugian negara yang berkelanjutan serta memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, pemilik gudang, serta institusi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


CATATAN REDAKSI

Berita ini merupakan hasil investigasi awal. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi akan memuat tanggapan resmi secara proporsional apabila telah diterima.

TIM

Kamis, 15 Januari 2026

Narasi yang Diulang, Opini yang Menjadi Vonis: Dugaan Penghasutan Massa dan Teror Psikologis di Ruang Digital Surian

Surian, Kabupaten Solok | Di era media sosial, satu tuduhan bisa menjalar lebih cepat daripada kebenaran. Di Surian, sebuah nagari yang selama ini dikenal tenang, konflik personal berubah menjadi badai sosial. Berbulan-bulan lamanya, perang opini di Facebook bukan hanya menghancurkan reputasi seseorang, tetapi juga memicu ketakutan, tekanan psikologis, hingga ancaman pengusiran dari kampung halaman sendiri.

Kasus ini kini masuk ke ranah hukum. Sebuah laporan pidana resmi setebal puluhan halaman diajukan ke Polres Arosuka pada Desember 2025. Di dalamnya, tersusun rapi kronologi dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penghasutan massa, intimidasi saksi, hingga dugaan pembiaran hukum yang memantik pertanyaan serius tentang perlindungan warga negara di ruang digital.

Awal yang Terlihat Sepele

Semua bermula sekitar September 2025. Media sosial Facebook menjadi panggung pertama. Sindiran-sindiran bernada meremehkan usaha milik pelapor mulai bermunculan. Awalnya, komentar itu dianggap angin lalu. Namun seiring waktu, narasinya berubah tajam. Tuduhan yang dilontarkan tidak lagi soal selera atau persaingan usaha, melainkan tuduhan kriminal: menjual BBM oplosan, barang palsu, hingga menjalankan bisnis ilegal.

Bagi pelapor, tuduhan itu bukan sekadar opini. Ia menyerang langsung kehormatan dan mata pencaharian. Dalam komunitas kecil seperti Surian, satu tuduhan bisa berlipat dampaknya. Orang berhenti membeli, relasi sosial merenggang, dan bisik-bisik menjadi hukuman tanpa pengadilan.

Pola yang Terbaca

Dokumen laporan perkara menunjukkan bahwa tuduhan tidak berdiri sendiri. Ada pola. Nama-nama akun yang sama muncul berulang kali dalam kolom komentar, unggahan, hingga siaran langsung. Narasi yang dibangun pun senada: pelapor digambarkan sebagai penipu, perusak lingkungan sosial, bahkan “virus masyarakat”.

Bahasa semacam itu bukan sekadar kasar. Dalam hukum pidana, ia bisa masuk kategori penghasutan. Terlebih ketika narasi tersebut disertai ajakan untuk menjauhi, memusuhi, bahkan mengusir pelapor dari kampung.

Dalam beberapa siaran langsung, pelapor disebut-sebut tidak pantas hidup di Surian. Komentar warganet pun ikut memanas. Ada yang menghujat, ada yang mengancam, dan ada pula yang terang-terangan menyuarakan pengusiran.

Tekanan yang Tak Terlihat Kamera

Dampak konflik ini tidak berhenti di layar ponsel. Pelapor mengaku hidup dalam tekanan psikologis berkepanjangan. Setiap unggahan baru memicu gelombang komentar. Setiap pembelaan diri justru dijadikan amunisi untuk serangan berikutnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, laporan itu juga memuat dugaan intimidasi terhadap saksi. Seorang warga bernama Era disebut didatangi langsung dan ditekan untuk membuat klarifikasi yang menyudutkan pelapor. Tekanan itu disertai ancaman akan dipolisikan jika menolak.

Klarifikasi tersebut akhirnya muncul di media sosial. Namun kemudian, keluarga saksi mengungkap bahwa klarifikasi dibuat dalam kondisi tertekan, bahkan telepon genggam saksi disebut dikuasai oleh pihak tertentu saat unggahan dilakukan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik warganet. Ia masuk ke wilayah persekusi dan intimidasi saksi.

Upaya Mencari Perlindungan Hukum

Merasa terpojok, pelapor mencoba menempuh jalur resmi. Polsek dan Polres didatangi. Bukti tangkapan layar, rekaman suara, dan saksi disiapkan. Namun harapan itu disebut kandas.

Dalam laporan, pelapor mengaku laporannya tidak diproses dengan alasan kasus dianggap sepele dan disarankan diselesaikan secara adat atau nagari. Bahkan ketika pelapor hanya meminta mediasi, proses itu tak kunjung terjadi.

Situasi ini memperparah tekanan. Di satu sisi, serangan digital terus berlangsung. Di sisi lain, pintu hukum terasa tertutup. Dari sinilah muncul dugaan obstruction of justice, jika benar ada upaya sistematis untuk membiarkan laporan mengendap tanpa kejelasan.

Media Sosial Sebagai Senjata

Kasus ini memperlihatkan wajah lain media sosial. Ia bukan lagi sekadar ruang ekspresi, tetapi bisa menjadi senjata kolektif. Ketika satu narasi diulang oleh banyak akun, kebenaran menjadi kabur. Opini berubah menjadi vonis.

Pelapor menyebut adanya akun palsu yang ikut menyulut serangan. Komentar bernada hinaan fisik, penghinaan keluarga, hingga ancaman kekerasan disebut muncul silih berganti. Dalam konteks hukum, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, bahkan ancaman.

Pasal Berlapis, Ancaman Nyata

Dalam laporan resminya, kuasa hukum pelapor mencantumkan sejumlah pasal pidana yang dinilai relevan. Mulai dari pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Untuk fitnah dan pencemaran nama baik saja, ancaman pidana bisa mencapai empat tahun penjara. Jika unsur penghasutan terbukti, ancamannya meningkat hingga enam tahun. Belum termasuk potensi jerat hukum atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta dugaan obstruction of justice.

Artinya, konflik ini berpotensi menjadi perkara pidana serius dengan konsekuensi hukum yang panjang.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga laporan ini disusun, pihak terlapor belum menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis atas seluruh tudingan dalam laporan pidana. Dalam beberapa pernyataan informal yang tercatat, terlapor disebut menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil.

Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak jawab. Ruang klarifikasi terbuka bagi siapa pun yang disebut dalam laporan ini, termasuk aparat penegak hukum, guna menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.


Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya posisi warga ketika konflik digital dibiarkan membesar tanpa penanganan cepat dan adil. Media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, dan hukum tidak boleh absen ketika warga mencari perlindungan.

Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pidana, kronologi tertulis, dan keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam berkas resmi. Semua pihak harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Rabu, 14 Januari 2026

Ketika Gelar Menjadi Amanah, Rajo Magek Dilewakan, Adat Diteruskan

Padang |Sabtu, 17 Januari 2026, Gedung Rohana Kudus di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang, akan menjadi saksi sebuah peristiwa adat yang sarat makna. Di bawah atap bangunan itu, para niniak mamak, mamak kaum, kemenakan, serta undangan adat akan berkumpul dalam satu tujuan melewakan gelar Rajo Magek sebuah amanah yang tidak lahir dari tepuk tangan, melainkan dari kesepakatan adat yang panjang dan penuh pertimbangan.

Pada hari itu, Firman Sikumbang dijadwalkan akan dilewakan gelar Rajo Magek dan dikukuhkan sebagai Rang Tuo Adat Suku Sikumbang.

Prosesi malewakan gala ini bukan sekadar seremoni, melainkan puncak dari musyawarah kaum yang telah berlangsung lama, di mana adat berbicara melalui mufakat, bukan melalui suara terbanyak.

Gelar Rajo Magek sebelumnya disandang oleh almarhum H. Musawir, SH. Seiring wafatnya beliau, tonggak kepemimpinan adat dalam Suku Sikumbang tidak boleh dibiarkan kosong. Dalam adat Minangkabau, kepemimpinan adalah rantai yang tidak boleh terputus.

Karena itulah, gelar tersebut akan diturunkan kepada kemenakan yang dinilai paling layak memikulnya, Firman Sikumbang. Rajo Magek adalah pemimpin kaum. Ia dituntut untuk tagak di nan bana, duduak di nan patuik.

Gelar ini hanya diberikan kepada sosok yang telah teruji ketokohan, kepemimpinan, serta kesetiaannya menjaga marwah adat dan menyelesaikan persoalan kaum. Bukan gelar yang dicari, tetapi amanah yang datang setelah ujian panjang.

Prosesi Sabtu nanti diperkirakan akan berlangsung khidmat. Petatah-petitih adat akan mengalir, menyampaikan pesan leluhur kepada pemegang amanah baru. Firman Sikumbang akan mendengarkan, bukan sebagai penerima kehormatan, melainkan sebagai kemenakan yang siap memikul beban kaum.

Menariknya, rangkaian acara tidak berhenti pada satu gelar saja. Dalam kesempatan yang sama, juga akan dilaksanakan batagak gala untuk kemanakan Firman Sikumbang, Bima Govaroli. SH, yang dikenal sebagai Uda Kota Padang Tahun 2018.

Prosesi ini menjadi simbol kuat bahwa adat tidak hanya diwariskan ke atas, tetapi juga ditanamkan ke generasi berikutnya.

Batagak gala bagi seorang kemenakan merupakan peneguhan identitas dan tanggung jawab sosial. Bagi Bima Govaroli, gelar adat yang akan ditegakkan nanti menjadi penanda bahwa kiprah anak muda di ruang publik tetap berakar pada nilai adat dan budaya Minangkabau.

Dalam satu ruang dan satu waktu, dua generasi akan dipertemukan oleh adat, Firman Sikumbang sebagai pemimpin kaum yang akan menerima amanah besar, dan Bima Govaroli sebagai generasi penerus yang akan ditegakkan martabatnya.

Sebuah mata rantai nilai yang tidak boleh putus, dari niniak mamak, ke mamak, lalu ke kemenakan. Sabtu nanti, Gedung Rohana Kudus tidak sekadar menjadi tempat berkumpul. Ia akan menjadi ruang di mana adat kembali ditegakkan, dihidupkan, dan diwariskan.

Di tengah derasnya perubahan zaman, prosesi ini menjadi pengingat bahwa adat Minangkabau masih berdiri tegak, selama amanah dijaga dan dijalani.

Karena dalam adat, gelar bukan untuk dibanggakan. Ia adalah janji yang akan diucapkan. Ia adalah beban yang akan dipikul. Dan ia adalah tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan kaum, di hadapan adat, dan di hadapan Tuhan Yang Maha Mengetahui. (*)

Sabtu, 03 Januari 2026

Publik Menunggu Jawaban: Benarkah Ada Penyimpangan di UPT Puskesmas Sungayang?

TANAH DATAR | Deru kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan kembali diuji. Sejumlah laporan masyarakat dan tenaga kesehatan muncul, menyoroti dugaan persoalan anggaran dan pelayanan di UPT Puskesmas Sungayang yang dipimpin dr. Dewi. Serangkaian pertanyaan pun menyeruak: apakah tata kelola sudah berjalan sesuai aturan — atau justru ada yang perlu dibenahi secara serius?

Di balik dinding pelayanan yang seharusnya menjadi benteng keselamatan warga, percakapan dan klarifikasi informal mulai bergulir. Sejumlah pihak menyebut adanya dugaan praktik ketidakwajaran pada nota pembelian, perjalanan dinas, hingga penanganan kasus medis yang berakhir tragis.

Dugaan mark up nota: “ditulis banyak, dibeli sedikit?”

Beberapa laporan yang diterima menyebut pola serupa: nilai yang tertera pada nota dianggap lebih besar dibanding barang yang benar-benar dibeli.

Menurut informasi yang dihimpun, petugas menyebutkan contoh praktik “ditulis banyak, ternyata yang dibeli sedikit”. Jika benar, hal ini bukan sekadar salah tulis — melainkan indikasi yang wajib diverifikasi melalui audit resmi.

Transparansi belanja publik merupakan keharusan. Setiap rupiah di Puskesmas seharusnya terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan SPPD: apakah perjalanan benar terjadi?

Laporan lain menyentuh soal dugaan permainan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Pertanyaan publik sederhana: Apakah perjalanan benar-benar dilakukan?

Adakah dokumen pendukung yang sah?

Apakah laporannya sesuai fakta lapangan?

Jika ada ketidaksesuaian, audit akan menjadi jalan paling objektif untuk menjawab.

Kasus bayi meninggal dalam kandungan

Isu yang paling menyentuh hati datang dari laporan penanganan ibu hamil yang bayinya meninggal dalam kandungan. Narasi yang berkembang menyebut adanya dugaan “lambat tanggap”.

Dalam dunia medis, prosedur penanganan kehamilan risiko tinggi memiliki standar ketat. Bila benar ada keterlambatan, evaluasi menyeluruh harus dilakukan — bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan keselamatan pasien di masa depan.

Dugaan tekanan mutasi tenaga kesehatan

Laporan lain menyebut dr. Dewi diduga meminta bantuan untuk “memindahkan” salah satu bidan bernama Nia. Informasi ini bahkan disebutkan pernah dibicarakan secara personal di sebuah kafe. Jika benar, motifnya perlu diklarifikasi — apakah administratif, kinerja, atau faktor lain.

Karena menyangkut karier dan marwah profesi, isu ini sensitif dan tidak boleh dibiarkan kabur.

Publik minta audit penuh masa jabatan

Sejumlah pihak mendesak agar seluruh periode jabatan dr. Dewi di UPT Puskesmas Sungayang diaudit secara menyeluruh — mulai dari anggaran, SPPD, belanja barang dan jasa, hingga mutu pelayanan kesehatan.

Desakan ini lahir bukan semata karena kecurigaan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar kepercayaan terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Kerangka hukum yang relevan

Sejumlah regulasi penting menjadi pijakan dalam isu ini: 1️⃣ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.

2️⃣ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menekankan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan anggaran daerah.

3️⃣ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjamin hak masyarakat atas pelayanan berkualitas serta mekanisme pengaduan.

4️⃣ UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, mengharuskan tenaga kesehatan bekerja sesuai standar profesi dan etika.

Jika terbukti terdapat penyimpangan anggaran, rujukan pidana dapat mengarah pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, semua itu baru berlaku jika ada bukti dan putusan hukum. Saat ini, seluruh isu masih berada dalam ranah dugaan.

Klarifikasi “sesuai SOP”: SOP yang mana?

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pada Minggu, 04 Desember 2025, dr. Dewi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan yang dijalankan disebut “sesuai SOP”.

Namun, pernyataan ini belum merinci SOP pada aspek apa yang dimaksud, sementara terdapat sedikitnya sepuluh pertanyaan berbeda yang menyangkut anggaran, administrasi, pelayanan medis, hingga manajemen SDM.

Secara normatif, istilah sesuai SOP di lingkungan UPT Puskesmas dapat merujuk pada:

SOP Pengelolaan Keuangan dan Belanja,

SOP Perjalanan Dinas,

SOP Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak,

SOP Manajemen dan Pembinaan Tenaga Kesehatan.

Karena itu, publik menilai pernyataan tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab substansi setiap dugaan. Klarifikasi lanjutan diperlukan untuk menjelaskan SOP mana yang dijadikan rujukan, siapa yang mengawasi penerapannya, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang dapat diuji secara objektif.

Tim akan cek lapangan dan konfirmasi pihak terkait

Redaksi menegaskan, jawaban singkat tersebut belum menghentikan penelusuran. Tim akan melakukan pengecekan lapangan serta konfirmasi ke pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah klaim “sesuai SOP” benar-benar sejalan dengan praktik di lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Audit terbuka dan klarifikasi berbasis dokumen dipandang sebagai jalan paling adil — baik untuk melindungi hak masyarakat maupun menjaga profesionalisme tenaga kesehatan jika tidak ditemukan pelanggaran.


Catatan Redaksi

Tulisan ini mengangkat dugaan yang berkembang di masyarakat dan lingkungan internal Puskesmas. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang bagi dr. Dewi, manajemen UPT Puskesmas Sungayang, Dinas Kesehatan, Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya untuk menyampaikan keterangan resmi, data, atau bantahan. Pembaruan akan dimuat sesuai kaidah jurnalistik, berimbang, dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

TIM

Bersambung,,,

Jumat, 02 Januari 2026

Rekanan Dinas Kesehatan Padang Pariaman Terjepit Utang Akibat Dana Tak Cair

PADANG PARIAMAN | Sejumlah rekanan proyek puskesmas dan posyandu di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menyebut pekerjaan telah selesai sekitar satu minggu sebelum pergantian tahun, namun pembayaran belum juga cair hingga kini.

Para rekanan menduga keterlambatan terjadi akibat lambannya penyelesaian administrasi di tingkat PPTK berinisial MH serta lemahnya ketegasan dari PPK. Setiap kali ditanyakan, jawaban yang diterima hampir selalu sama: “tinggal pencetakan kwitansi”. Faktanya, pekerjaan administrasi tersebut baru diurus menjelang tahun baru.

Seorang rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pekerjaan diselesaikan dalam 28 hari tanpa mengambil uang muka. Ia mengaku mempercepat pekerjaan justru agar pencairan tidak berlarut.

“Kami percepat agar tidak jadi masalah di belakang. Tapi ternyata administrasi malah lambat. Yang dirugikan kami,” ujarnya.

Ia menilai kebiasaan menunda administrasi hingga menumpuk di akhir tahun merupakan praktik buruk yang menyulitkan rekanan.

“Pekerjaan selesai, komite teknis sudah tanda tangan. Harusnya administrasi selesai tepat waktu, bukan dibiarkan menumpuk,” tegasnya.

Situasi semakin menekan karena kebutuhan semakin mendesak jelang Ramadan. Rekanan harus menghadapi tagihan material, upah pekerja, kewajiban perbankan, sementara dana proyek belum diterima.

Rekanan lain bahkan mengaku menunggu hingga pukul 03.00 WIB di kantor dinas. Petugas bank disebut sudah siap memproses SPM, namun pencairan tetap gagal.

Mereka menilai, komitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tidak dibalas dengan profesionalitas administrasi. Para rekanan meminta kepastian jadwal dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Bagian Hukum: Kelalaian Administrasi Bisa Menjadi Pelanggaran Serius

Jika benar terjadi kelalaian administrasi yang menyebabkan hak rekanan tertunda tanpa alasan yang sah, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan.

Undang-Undang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan wajib menyalurkan anggaran secara tertib, efisien, dan tepat waktu. Keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan hak jabatan, hingga tanggung jawab pribadi atas kerugian.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menempatkan kewajiban pemerintah menjamin kepastian pembayaran setelah pekerjaan diterima sesuai kontrak. Penundaan tanpa dasar, apalagi jika merugikan penyedia, termasuk pelanggaran tata kelola.

Pada level tertentu, jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu, maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat relevan. Pasal penyalahgunaan kewenangan mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda besar, jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Penilaian tersebut tentu memerlukan pembuktian aparat penegak hukum. Namun, indikasi kelalaian yang berulang dan merugikan rekanan patut diselidiki secara transparan agar tidak menjadi pola.

Upaya Konfirmasi

Tim Redaksi telah meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, PPK, dan PPTK. Konfirmasi menyangkut kepastian jadwal pembayaran, kendala administrasi, serta penjelasan terkait dugaan kelalaian dalam proses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan rekanan, dokumen yang ditunjukkan, serta penelusuran lapangan. Seluruh informasi berada dalam koridor “dugaan” dan membutuhkan klarifikasi.

Pihak Dinas Kesehatan Padang Pariaman, PPK, PPTK, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Kamis, 01 Januari 2026

Dispenser Jadi Titik Rawan, Mobil Box Kuning di SPBU 14.251.523 Padang

PADANG | Praktik distribusi BBM bersubsidi kembali diuji di ruang publik. SPBU Pertamina 14.251.523 yang beroperasi di Jalan Khatib Sulaiman No. 50, Kota Padang, menjadi titik perhatian setelah sebuah kendaraan box berwarna kuning terlihat berada di jalur pengisian BBM. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, dan langsung memunculkan dugaan kuat terjadinya pelayanan Bio Solar yang tidak sesuai ketentuan.

Keberadaan kendaraan box di area dispenser BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sinyal kegagalan sistem. Dalam tata kelola subsidi energi, kendaraan angkutan barang ditempatkan sebagai objek pengawasan ketat karena kerentanan penyalahgunaan. Fakta bahwa kendaraan tersebut dapat mengakses dispenser secara terbuka mengindikasikan bahwa lapisan kontrol di SPBU tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

SPBU merupakan simpul terakhir kebijakan subsidi negara. Di titik inilah kehadiran negara diuji—apakah subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, atau justru bocor di level operasional. Ketika kendaraan yang secara umum tidak masuk kategori konsumen sah dilayani tanpa hambatan, publik wajar mempertanyakan apakah verifikasi hanya formalitas atau sengaja diabaikan.

Mobil box bukan kendaraan biasa. Kapasitas angkutnya memungkinkan distribusi BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke luar sasaran. Karena itu, regulasi secara tegas menempatkan kendaraan jenis ini dalam kategori pengawasan khusus. Lolosnya satu unit saja sudah cukup menggambarkan adanya celah serius. Jika ini terjadi di kawasan pusat kota, maka persoalannya bukan lagi insidental, melainkan struktural.

Subsidi BBM menyangkut hak dasar masyarakat dan menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Setiap liter yang salah sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri. Dalam konteks ini, pembiaran di SPBU tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata, tetapi sebagai kegagalan menjaga keadilan distribusi.

Landasan hukum persoalan ini sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara eksplisit melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pasal 55 mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan, membantu, atau memfasilitasi pelanggaran—termasuk pihak yang dengan sengaja membiarkan.

Regulasi tersebut dipertegas oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria konsumen BBM bersubsidi secara rinci. Dalam aturan ini ditegaskan, kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan wajib ditolak. Tidak ada ruang tafsir longgar. Pelanggaran membuka konsekuensi berlapis, dari sanksi administratif hingga pidana.

Sebagai penyalur resmi Pertamina, SPBU 14.251.523 terikat penuh pada standar operasional prosedur yang bersifat mengikat. SOP bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika operator tetap melayani kendaraan box tanpa verifikasi, atau pengawas shift tidak menjalankan fungsi kontrol, maka tanggung jawab tidak berhenti pada individu, tetapi melekat pada manajemen SPBU.

Kasus ini memperlihatkan indikasi lemahnya pengawasan di SPBU perkotaan—wilayah yang seharusnya paling terkendali. Akses bebas kendaraan box ke dispenser BBM bersubsidi menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan, atau lebih buruk lagi, berjalan tetapi sengaja dibiarkan.

Masyarakat berhak menuntut kejelasan. Apa yang sebenarnya terjadi di SPBU 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang? Siapa yang bertugas saat itu? Apakah verifikasi dilakukan? Transparansi adalah keharusan. Audit terhadap rekaman CCTV, pencocokan data transaksi, serta penelusuran tanggung jawab pengawas saat kejadian menjadi langkah mendesak agar persoalan ini tidak tenggelam sebagai isu sesaat.

Negara tidak boleh kalah di titik paling krusial distribusi subsidi. Ketika kendaraan angkutan barang leluasa mengakses BBM bersubsidi di SPBU perkotaan, maka kegagalan kebijakan terjadi secara terang-terangan, tepat di hadapan publik.


Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU Pertamina 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang, pihak Pertamina, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.

TIM

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal