MATA PUBLIK

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Minggu, 15 Februari 2026

Werhanudin Dt. Rajo Bungsu: 29 Excavator Diduga Rampas Tanah Adat di Lubuk Ulang Aling

SOLOK SELATAN | Konflik tambang emas ilegal di pedalaman Solok Selatan memasuki babak paling panas. Pusat polemik berada di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari—kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum Dt. Rajo Bungsu. Di tengah gemuruh excavator yang disebut tak pernah berhenti, Werhanudin Dt. Rajo Bungsu tampil sebagai pihak yang paling vokal menuntut penghentian aktivitas tambang.

Menurut Werhanudin, lahan tersebut telah diakui sebagai tanah ulayat sejak 2010 melalui pengakuan adat dan pemerintah setempat. Dalam struktur Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol marwah kaum, warisan turun-temurun, sekaligus identitas sosial. Karena itu, setiap aktivitas tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius, bukan hanya hukum, tetapi juga adat.
Namun realitas di lapangan disebut jauh berbeda. Puluhan alat berat diduga masuk bertahap hingga mencapai sekitar 29 unit excavator. Mesin-mesin itu disebut bekerja siang malam menggali material emas, menciptakan lanskap baru di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan ulayat.

Data terbaru yang beredar di lapangan bahkan mulai mengarah pada dugaan identitas operator alat berat. Sejumlah nama disebut, di antaranya Sapar, Ucok, Abi, dan Jefri. Nomor kontak disebut telah dikantongi pihak pelapor, namun hanya sebagian yang beredar dalam bentuk tersamarkan, seperti 08228389xxxx, 08236175xxxx, 08127628xxxx, dan 08137433xxxx.
Dari data yang diklaim berasal dari dokumentasi terbaru dan informasi warga, masing-masing pihak diduga menguasai beberapa unit excavator. Ucok disebut sekitar enam unit, Sapar enam unit, Jefri empat unit, dan Abi tiga unit. Secara total, data ini disebut memperkuat dugaan operasi tambang skala besar yang berlangsung sistematis.

Werhanudin juga menyebut para pihak tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia menilai masuknya pihak luar daerah menunjukkan indikasi jaringan tambang ilegal lintas wilayah, bukan aktivitas sporadis masyarakat lokal.
Menurut pengakuannya, aktivitas tambang disebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Estimasi kasar menyebut ratusan kilogram emas diduga telah diambil dari kawasan tersebut. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah—angka yang dinilai sangat merugikan pemilik ulayat.

Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat menyebut tidak pernah menerima kompensasi. Tidak ada sewa adat, tidak ada musyawarah nagari, bahkan disebut tidak ada komunikasi resmi. Dalam tradisi Minangkabau, kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran adat yang berat.

Tak hanya kerugian ekonomi, dampak ekologis juga mulai terasa. Tambang ilegal berpotensi merusak aliran sungai, memicu longsor, dan meninggalkan lubang tambang berbahaya. Kerusakan semacam ini kerap bersifat permanen dan membebani generasi berikutnya.

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran yang muncul tidak ringan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana pertanahan. Penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara. Jika terbukti ada penguasaan secara melawan hukum, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Dalam konteks lebih luas, jika terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau penguasaan dengan ancaman, pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan hak. Bahkan dalam KUHP baru, sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap hak milik dapat memperberat ancaman hukuman.

Werhanudin juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus bisa berkembang menjadi perkara besar dengan implikasi luas.

Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak ulayat kaumnya. Selain jalur pidana, ia menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata bernilai besar atas dugaan kerugian materiil dan immateriil. Nilai gugatan disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bahkan, Werhanudin membuka kemungkinan membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak maksimal. Ia menyebut opsi melaporkan ke Mabes hingga Presiden sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan.

Di tengah memanasnya konflik, publik kini menanti langkah tegas aparat. Kasus Lubuk Ulang Aling bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara adat, sumber daya alam, dan supremasi hukum.

Ketika tanah ulayat bertemu kepentingan emas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika kasus ini dibiarkan, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di banyak daerah kaya sumber daya.

Lubuk Ulang Aling kini bukan lagi nama sunyi di pedalaman. Ia telah berubah menjadi panggung konflik terbuka—antara adat dan tambang, antara hak ulayat dan eksploitasi, antara hukum dan keberanian untuk menegakkannya.


Catatan Redaksi: Laporan  investigasi ini disusun dari keterangan narasumber, dokumen, dan informasi lapangan yang belum seluruhnya diverifikasi independen. Nama-nama yang disebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

TIM

Bersambung...

Selasa, 10 Februari 2026

Gudang Taluak Nibung Disorot, Oknum Sipil VV Diduga Pengendali Solar

PADANG | Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mengemuka di Kota Padang. Sorotan tajam kini mengarah ke sebuah gudang di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, yang lokasinya tepat berada di depan Rusunawa TNI AL. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Nama oknum sipil berinisial VV mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar yang selama ini mengaku menyaksikan langsung aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari.

Menurut warga, solar bersubsidi diangkut menggunakan berbagai moda, mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi. Aktivitas bongkar muat disebut kerap berlangsung pada malam hingga dini hari, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.

Lebih jauh, warga mengungkap bahwa solar subsidi tersebut bukan diperuntukkan bagi nelayan, melainkan diduga dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang mengetahui pola distribusi BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan, tapi untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Warga juga mengungkap adanya pola musiman dalam aktivitas gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” kata warga.

Namun warga meyakini aktivitas tersebut bukan berhenti total. Mereka memperkirakan gudang akan kembali beroperasi sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut merupakan bagian dari rantai pasok solar subsidi ke sektor non-subsidi.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi sarana penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi.

Keberadaan gudang itu menimbulkan keresahan warga. Selain bau solar yang menyengat, lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan. Lokasi gudang yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara dinilai sangat rawan kebakaran.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar, maka praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat ekonomi lemah.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dimaksud, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa pandang bulu.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan lingkungan, dan potensi kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan rakyat kecil.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan warga. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 06 Februari 2026

PETI Berskala Raksasa di Solok, Mabes TNI dan Kapolri Diduga Diuji oleh Pengawalan Oknum TNI

KABUPATEN SOLOK | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Sumatera Barat. Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini menjelma menjadi pusat kejahatan lingkungan berskala besar yang beroperasi terbuka, masif, dan nyaris tanpa gangguan aparat penegak hukum.

Investigasi di lapangan menunjukkan arus keluar masuk ratusan alat berat jenis excavator menuju kawasan hutan lindung Garabak Data berlangsung bebas dan berulang. Warga memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Aktivitas sebesar ini mustahil tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian setempat, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata.

Sorotan publik kian mengarah pada lemahnya peran Polres Solok. Dengan aktivitas PETI yang berjalan siang malam, penggunaan alat berat skala besar, serta mobilisasi logistik yang terbuka, ketiadaan tindakan represif memunculkan dugaan serius adanya pembiaran. Di mata masyarakat, Polres Solok dinilai gagal menjalankan fungsi deteksi dini dan penegakan hukum.

Sejumlah warga menyebut, laporan dan keluhan terkait aktivitas PETI telah berulang kali disampaikan. Namun respons aparat dinilai normatif, lamban, dan tanpa tindak lanjut konkret. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian seolah kehilangan daya menghadapi jaringan tambang ilegal yang terorganisir.

Situasi kian memprihatinkan ketika beredar informasi dugaan pengawalan alat berat oleh oknum berseragam loreng. Namun ironisnya, meski isu tersebut ramai diperbincangkan publik, Polres Solok dinilai tak menunjukkan langkah investigatif terbuka yang mampu meredam spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dalih bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal juga dinilai tidak logis. Sebab sejak awal, pergerakan ratusan excavator menuju kawasan hutan lindung berlangsung tanpa hambatan berarti. Fakta ini justru menegaskan lemahnya pengawasan aparat kepolisian terhadap wilayah hukumnya sendiri.

Selain itu, praktik pungutan uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta per unit excavator semakin mempermalukan wajah penegakan hukum. Dengan potensi perputaran dana miliaran rupiah, sulit diterima akal sehat jika aparat kepolisian tidak mengetahui aliran aktivitas ilegal tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat nagari dan tokoh lokal berinisial H, P, dan N semakin menambah daftar pekerjaan rumah Polres Solok. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait penyelidikan atau pemanggilan pihak-pihak yang disebutkan, mempertegas kesan mandeknya proses hukum.

Padahal secara hukum, PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Lemahnya penindakan justru membuat hukum tampak kehilangan taring.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana berat atas perusakan hutan lindung. Kerusakan ekologis Garabak Data terus berlangsung, sementara aparat kepolisian dinilai gagal menghentikan kejahatan lingkungan tersebut.

Ketika hukum tak hadir secara tegas, publik pun bertanya-tanya. Apakah Polres Solok benar-benar tidak mampu. Ataukah ada faktor lain yang membuat penegakan hukum berjalan setengah hati. Di tengah kehancuran lingkungan, keheningan aparat justru menjadi sorotan paling mencolok.

Kasus Garabak Data kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga ujian integritas dan keberanian Polres Solok sebagai garda terdepan penegakan hukum. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan waktu terus berjalan tanpa kepastian.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Solok serta seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note:

Investigasi ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan. Lemahnya penegakan hukum hanya akan memperpanjang kejahatan tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh PETI.

TIM

Kamis, 05 Februari 2026

UJI MARWAH JURNALISME, KETUA LPMK PADANG SARAI AHMAD SALEH TEMPATKAN ETIKA PERS DI GARIS DEPAN

PADANG | Dinamika pemberitaan terkait dugaan keberadaan gudang BBM ilegal di Kecamatan Koto Tangah kini memasuki fase lanjutan. Ketua LPMK Padang Sarai, Ahmad Saleh, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Pers menyusul pencantuman namanya dalam dua berita media daring tanpa melalui mekanisme konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik.

Pengaduan tersebut, menurut Ahmad Saleh, tidak dilandasi kepentingan personal semata. Ia menegaskan langkah ini diambil demi menjaga martabat lembaga kemasyarakatan yang dipimpinnya. LPMK Padang Sarai merupakan mitra strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi warga, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.

Dua pemberitaan yang menjadi objek pengaduan masing-masing terbit pada 2 dan 4 Februari 2026. Dalam kedua artikel itu, nama Ahmad Saleh dicantumkan dan dikaitkan dengan narasi dugaan aktivitas gudang BBM ilegal. Namun hingga berita tersebut tayang, Ahmad Saleh menegaskan tidak pernah dihubungi, dimintai keterangan, ataupun diwawancarai oleh media yang bersangkutan.

Ia menilai pencantuman identitas Ketua LPMK dalam isu dugaan tindak pidana berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru. Sebagai figur masyarakat, narasi sepihak semacam itu dinilai tidak hanya merugikan reputasi pribadi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan warga terhadap lembaga kemasyarakatan yang seharusnya berdiri netral dan independen.

Situasi semakin rumit ketika dua berita tersebut memuat narasi yang tidak konsisten. Pada pemberitaan awal, muncul kesan adanya aktivitas BBM ilegal yang seolah “dibiarkan” oleh Aparat Penegak Hukum. Namun pada berita lanjutan, gudang yang sama justru disebut ditemukan dalam keadaan kosong. Kontradiksi ini, menurut Ahmad Saleh, menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.

Sebagai pimpinan LPMK Padang Sarai, ia menekankan bahwa isu BBM ilegal merupakan persoalan sensitif yang dapat memicu keresahan jika tidak disajikan secara akurat dan berimbang. Pemberitaan yang abai terhadap prinsip verifikasi berpotensi merusak harmoni sosial serta menimbulkan stigma negatif terhadap individu maupun institusi yang disebutkan.

Alih-alih menempuh jalur konfrontatif, Ahmad Saleh memilih mekanisme etik dengan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers, sekaligus upaya menjaga agar praktik jurnalistik tetap berjalan dalam koridor profesional dan bertanggung jawab.

Dalam dokumen pengaduannya, Ahmad Saleh menilai media terkait diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang kewajiban menyajikan berita yang akurat dan berimbang, Pasal 3 mengenai verifikasi dan asas praduga tak bersalah, serta Pasal 4 dan Pasal 5 yang melarang penyiaran berita bohong, fitnah, dan pencantuman identitas yang merugikan tanpa kepentingan publik yang jelas.

Secara yuridis, perkara ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi berujung pada rekomendasi sanksi sesuai mekanisme Dewan Pers.

Tak hanya itu, pencantuman nama dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar fakta yang terverifikasi juga dinilai berpotensi memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait distribusi konten bermuatan pencemaran melalui media elektronik.

Bersamaan dengan pengaduan, Ahmad Saleh turut menyampaikan hak jawab tertulis. Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan apa pun kepada media mengenai dugaan gudang BBM ilegal, serta menolak seluruh narasi yang mengaitkan dirinya maupun LPMK Padang Sarai dengan isu tersebut.

Ia berharap Dewan Pers dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional. Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik, karena kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa nama baik—terlebih milik tokoh masyarakat—bukanlah komoditas pemberitaan. Dalam praktik jurnalistik yang sehat, fakta harus selalu ditempatkan di atas sensasi.


Catatan Redaksi:

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi terbuka menerima klarifikasi, koreksi, serta hak jawab dari pihak terkait dan akan memuatnya secara proporsional, berimbang, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah demi menjaga kepercayaan publik dan marwah jurnalistik.

TIM

Kamis, 29 Januari 2026

Dugaan Manuver Oknum Wali Nagari Gurun, KAN dan BPRN Bereaksi

TANAH DATAR | Dinamika sosial dan adat di Nagari Gurun memasuki fase serius. Sejumlah tokoh adat dan warga menyampaikan dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oknum Wali Nagari berinisial E.D., menyusul meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sumbangan perantau.

Ketegangan disebut bermula ketika KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari menjalankan fungsi kontrol sosial atas penggunaan anggaran nagari. Langkah tersebut, menurut tokoh masyarakat, merupakan mandat warga. Namun dalam perjalanannya, pengawasan itu diduga ditanggapi secara negatif oleh oknum Wali Nagari dan berujung pada konflik horizontal.

Sejumlah narasumber menilai, oknum Wali Nagari E.D. diduga berupaya membangun narasi adu domba antara perantau dan urang kampuang. Pola ini dinilai berpotensi merusak nilai badunsanak yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial Nagari Gurun.

Ketua BPRN Nagari Gurun berinisial I.D.P.B. menyampaikan bahwa berbagai persoalan keuangan mulai mencuat ke ruang publik. Di antaranya, pengelolaan BUMNag yang dikabarkan tengah dalam proses pemeriksaan, proyek banda yang disebut-sebut telah mengembalikan dana sekitar Rp63 juta, serta penggantian BLT terhadap enam penerima sesuai rekomendasi Ombudsman.

Selain itu, terdapat pula pertanyaan publik terkait dana masjid yang dipinjam, selisih dana galodo lebih dari Rp3 juta, serta pelaksanaan program satu event satu nagari dan sunatan massal yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Rentetan persoalan ini memperkuat tuntutan warga agar pengelolaan dana nagari dibuka secara jelas.

Secara hukum, tuntutan keterbukaan tersebut memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

Namun, alih-alih meredam ketegangan melalui dialog terbuka, oknum Wali Nagari E.D. diduga mengambil langkah yang justru memperkeruh suasana. Berdasarkan keterangan narasumber, muncul dugaan upaya membangun opini negatif terhadap tokoh adat, khususnya Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B.

Seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan penilaian keras terhadap kepemimpinan nagari saat ini. Menurutnya, oknum Wali Nagari E.D. dinilai tidak layak memimpin, karena sikap dan kebijakannya diduga dilandasi kedengkian dan fitnah.

“Sebagai warga, kami menilai oknum Wali Nagari ini tidak pantas memimpin nagari. Sikapnya kami rasakan penuh dengan kedengkian dan fitnah. Bahkan, beredar dugaan bahwa yang bersangkutan rela membayar orang lain untuk merusak citra baik tokoh masyarakat,” ujar warga tersebut, Kamis (30/1).

Warga itu berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara terbuka dan adil, baik melalui mekanisme hukum negara maupun melalui mekanisme adat nagari, demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B. mengingatkan agar setiap pejabat nagari menjaga etika dalam memimpin masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat nagari dapat dikaji melalui mekanisme adat, apabila dinilai mencederai marwah dan tatanan nagari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya oknum Wali Nagari untuk mencari legitimasi ke tingkat kabupaten dikembalikan ke mekanisme adat dan kaum, mengingat struktur sosial Nagari Gurun yang memiliki sistem penyelesaian internal berbasis suku.

Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa langkah KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari semata-mata dilandasi aduan warga Nagari Gurun, bukan kepentingan politik atau pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci menjaga nagari dari konflik yang berlarut.

Sementara itu, salah satu awak media yang mengaku pernah berhubungan dengan oknum Wali Nagari Gurun berinisial E.D. turut menyampaikan pengakuannya kepada redaksi. Ia mengaku pernah beberapa kali dihubungi dengan permintaan agar membentuk pemberitaan yang menyudutkan Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B.

“Saya mengaku pernah ditawari imbalan agar pemberitaan diarahkan untuk merusak nama baik Ketua KAN Gurun melalui beberapa media. Bahkan, menurut pengakuan saya, pembayaran disebut terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya. Awak media tersebut menegaskan bahwa keterangannya didukung oleh bukti dan saksi yang ia nilai cukup, serta menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi apabila diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum atau lembaga etik pers. Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari oknum Wali Nagari maupun pihak terkait lainnya.


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan tokoh masyarakat, dan penelusuran awal redaksi. Seluruh informasi terkait oknum Wali Nagari dalam berita ini bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi.

TIM RMO

Tahan Anggaran Resmi Nagari, Wali Nagari Gurun Elmas Dafri Disorot Aparat Pengawas

GURUN | Polemik penahanan Biaya Operasional Pemerintahan Kerapatan Adat Nagari atau BOP KAN di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, kini menuai sorotan serius. Kebijakan Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, yang secara terbuka menyatakan tidak akan mencairkan BOP KAN dinilai bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan penahanan BOP KAN tersebut disampaikan secara lisan oleh Wali Nagari Gurun dalam sejumlah pertemuan, termasuk di hadapan awak media dan forum adat. Sikap tersebut dinilai konsisten dan berulang, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa penahanan anggaran merupakan kebijakan sadar yang diambil secara sepihak.

Dalam praktiknya, kebijakan tersebut juga disertai penyebutan nama pihak tertentu di tingkat kabupaten oleh Wali Nagari Gurun. Namun berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media, tidak ditemukan adanya keputusan, arahan, ataupun persetujuan resmi dari pihak kabupaten terkait penahanan BOP KAN tersebut. Dengan demikian, klaim tersebut dipandang sebagai pernyataan sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar kebijakan.

Secara hukum, penahanan anggaran nagari yang telah ditetapkan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada wali nagari untuk menahan anggaran tanpa dasar hukum yang sah.

Tindakan tersebut juga patut diuji melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Inspektorat Daerah menjadi pintu masuk utama pemeriksaan.

Apabila pemeriksaan administratif menemukan unsur kesengajaan dan dampak terhadap lembaga adat serta kepentingan publik, maka persoalan ini berpotensi meningkat ke ranah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penahanan BOP KAN dinilai berisiko mengganggu fungsi Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga yang diakui dalam sistem sosial dan pemerintahan di Sumatera Barat. Pembiaran terhadap praktik ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan nagari.

Desakan pun menguat agar Inspektorat Kabupaten Tanah Datar segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap kebijakan Wali Nagari Gurun. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah konflik sosial dan memastikan kepastian hukum.

Polemik ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan pemerintahan desa. Jabatan publik dinilai tidak boleh digunakan untuk menekan lembaga lain melalui instrumen anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Gurun Elmas Dafri belum memberikan penjelasan resmi tertulis terkait dasar hukum penahanan BOP KAN tersebut.


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan lisan pihak terkait, keterangan saksi, dan penelusuran regulasi yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi secara penuh kepada Wali Nagari Gurun Elmas Dafri serta pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Selasa, 27 Januari 2026

Kredit Macet Rp34 Miliar di BNI Padang Meledak, Mahasiswa Turun ke Jalan Desak Penegakan Hukum

PADANG | Isu kredit macet bernilai fantastis di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Area Padang kembali mencuat ke ruang publik. Dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp34 miliar itu memicu gelombang aksi mahasiswa yang turun ke jalan, menuntut kejelasan dan ketegasan hukum dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum di Kota Padang.

Puluhan hingga ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kepemudaan dan aliansi mahasiswa memulai aksinya dengan mendatangi Kantor BNI Padang. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menyoroti dugaan kredit macet yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasi yang bergantian disampaikan, mahasiswa menegaskan bahwa kasus kredit macet di tubuh BNI tidak boleh dianggap persoalan internal semata. Menurut mereka, keterlibatan bank milik negara menjadikan kasus ini sebagai persoalan publik yang wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Mahasiswa mempertanyakan bagaimana mekanisme pemberian kredit tersebut bisa berjalan hingga berujung macet dengan nilai puluhan miliar rupiah. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan praktik korupsi yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pihak BNI Padang sempat menemui massa aksi. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai normatif dan tidak menjawab substansi tuntutan. Pernyataan bahwa perkara tengah ditangani oleh proses hukum justru memicu kekecewaan mahasiswa yang menginginkan sikap tegas dan keterbukaan dari pihak bank.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. Aksi lanjutan ini menjadi simbol tekanan publik agar penegak hukum tidak lamban menangani dugaan kredit macet yang melibatkan institusi strategis milik negara.

Di depan Kantor Kejari Padang, mahasiswa kembali menggelar orasi. Mereka mendesak agar penyidikan kasus kredit macet BNI tersebut dipercepat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penahanan tersangka, menurut mahasiswa, harus dilakukan apabila alat bukti telah mencukupi.

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Ia menyebut, kredit macet bernilai puluhan miliar bukan angka kecil dan memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan BUMN dan institusi penegak hukum.

Ketidakhadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Padang untuk menemui massa semakin menambah kekecewaan peserta aksi. Mahasiswa menilai kondisi tersebut sebagai sinyal lemahnya komunikasi publik dalam penanganan kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Aksi demonstrasi ini tidak hanya menjadi ekspresi kemarahan, tetapi juga bentuk kontrol sosial. Mahasiswa menegaskan posisi mereka sebagai penjaga moral dan demokrasi, yang berkewajiban mengingatkan negara agar tidak abai terhadap dugaan penyimpangan keuangan.

Mereka juga menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan kredit macet BNI Padang tidak segera ditindaklanjuti secara nyata.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan milik negara dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti, apakah dugaan kredit macet BNI Padang akan benar-benar diusut hingga tuntas atau justru menguap di tengah tekanan kepentingan.

TIM

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal