PADANG | Dinamika pemberitaan terkait dugaan keberadaan gudang BBM ilegal di Kecamatan Koto Tangah kini memasuki fase lanjutan. Ketua LPMK Padang Sarai, Ahmad Saleh, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Pers menyusul pencantuman namanya dalam dua berita media daring tanpa melalui mekanisme konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik.
Pengaduan tersebut, menurut Ahmad Saleh, tidak dilandasi kepentingan personal semata. Ia menegaskan langkah ini diambil demi menjaga martabat lembaga kemasyarakatan yang dipimpinnya. LPMK Padang Sarai merupakan mitra strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi warga, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.
Dua pemberitaan yang menjadi objek pengaduan masing-masing terbit pada 2 dan 4 Februari 2026. Dalam kedua artikel itu, nama Ahmad Saleh dicantumkan dan dikaitkan dengan narasi dugaan aktivitas gudang BBM ilegal. Namun hingga berita tersebut tayang, Ahmad Saleh menegaskan tidak pernah dihubungi, dimintai keterangan, ataupun diwawancarai oleh media yang bersangkutan.
Ia menilai pencantuman identitas Ketua LPMK dalam isu dugaan tindak pidana berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru. Sebagai figur masyarakat, narasi sepihak semacam itu dinilai tidak hanya merugikan reputasi pribadi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan warga terhadap lembaga kemasyarakatan yang seharusnya berdiri netral dan independen.
Situasi semakin rumit ketika dua berita tersebut memuat narasi yang tidak konsisten. Pada pemberitaan awal, muncul kesan adanya aktivitas BBM ilegal yang seolah “dibiarkan” oleh Aparat Penegak Hukum. Namun pada berita lanjutan, gudang yang sama justru disebut ditemukan dalam keadaan kosong. Kontradiksi ini, menurut Ahmad Saleh, menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
Sebagai pimpinan LPMK Padang Sarai, ia menekankan bahwa isu BBM ilegal merupakan persoalan sensitif yang dapat memicu keresahan jika tidak disajikan secara akurat dan berimbang. Pemberitaan yang abai terhadap prinsip verifikasi berpotensi merusak harmoni sosial serta menimbulkan stigma negatif terhadap individu maupun institusi yang disebutkan.
Alih-alih menempuh jalur konfrontatif, Ahmad Saleh memilih mekanisme etik dengan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers, sekaligus upaya menjaga agar praktik jurnalistik tetap berjalan dalam koridor profesional dan bertanggung jawab.
Dalam dokumen pengaduannya, Ahmad Saleh menilai media terkait diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang kewajiban menyajikan berita yang akurat dan berimbang, Pasal 3 mengenai verifikasi dan asas praduga tak bersalah, serta Pasal 4 dan Pasal 5 yang melarang penyiaran berita bohong, fitnah, dan pencantuman identitas yang merugikan tanpa kepentingan publik yang jelas.
Secara yuridis, perkara ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi berujung pada rekomendasi sanksi sesuai mekanisme Dewan Pers.
Tak hanya itu, pencantuman nama dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar fakta yang terverifikasi juga dinilai berpotensi memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait distribusi konten bermuatan pencemaran melalui media elektronik.
Bersamaan dengan pengaduan, Ahmad Saleh turut menyampaikan hak jawab tertulis. Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan apa pun kepada media mengenai dugaan gudang BBM ilegal, serta menolak seluruh narasi yang mengaitkan dirinya maupun LPMK Padang Sarai dengan isu tersebut.
Ia berharap Dewan Pers dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional. Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik, karena kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa nama baik—terlebih milik tokoh masyarakat—bukanlah komoditas pemberitaan. Dalam praktik jurnalistik yang sehat, fakta harus selalu ditempatkan di atas sensasi.
Catatan Redaksi:
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi terbuka menerima klarifikasi, koreksi, serta hak jawab dari pihak terkait dan akan memuatnya secara proporsional, berimbang, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah demi menjaga kepercayaan publik dan marwah jurnalistik.
TIM
