Garasi Lubeg Jadi Titik Kumpul, PPS Bungus Tujuan Akhir: Dugaan Pelanggaran Fatal Giat PT PAS - MATA PUBLIK

Selasa, 31 Maret 2026

Garasi Lubeg Jadi Titik Kumpul, PPS Bungus Tujuan Akhir: Dugaan Pelanggaran Fatal Giat PT PAS

PADANG -- Sebuah garasi mobil di kawasan Bypass Lubuk Begalung (Lubeg), tepat di dekat simpang lampu merah, kini menjadi titik krusial dalam dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terhubung hingga ke fasilitas cold storage PT PAS di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus.

Berbeda dari dugaan umum yang terjadi di ruang terbuka, aktivitas ini berlangsung tertutup di dalam garasi. Pintu yang sebagian besar waktu dalam kondisi tertutup, menyisakan celah aktivitas keluar-masuk truk tangki bercorak putih biru yang datang secara bergantian dengan ritme yang konsisten.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa setiap unit truk tidak berada lama di luar. Kendaraan masuk ke dalam garasi, lalu beberapa waktu kemudian keluar kembali dengan kondisi berbeda, diduga setelah melakukan proses pemindahan muatan.

Di dalam garasi, aktivitas yang terindikasi adalah pemindahan cairan menggunakan selang berukuran besar. Proses ini diduga menjadi titik penggabungan BBM dari berbagai sumber sebelum dikirim kembali menggunakan armada tangki.
Sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa BBM yang masuk ke garasi tersebut bukan berasal dari satu jalur resmi. Informasi yang berkembang mengarah pada dugaan BBM dikumpulkan dari SPBU, pengumpul, hingga pasokan dari luar daerah.

“Masuknya ke dalam saja, tertutup. Katanya minyak itu dari banyak tempat, dikumpulkan dulu baru dibawa ke Bungus,” ujar seorang warga yang mengamati aktivitas tersebut.

Pola ini mengarah pada dugaan adanya sistem pengumpulan terpusat sebelum distribusi lanjutan. Setelah melalui proses di garasi Lubeg, armada tangki diduga bergerak menuju kawasan PPS Bungus, tepatnya ke fasilitas cold storage milik PT PAS.

Keterhubungan antara dua titik ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan alur yang terstruktur: pengumpulan di Lubeg, lalu distribusi ke Bungus. Jalur ini dinilai bukan aktivitas biasa, melainkan pola yang berulang dan terorganisir.

Nama berinisial JPS mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut berada di balik kendali operasional tersebut. Sejumlah informasi lapangan mengarah pada dugaan bahwa JPS berperan dalam mengatur alur masuk BBM ke garasi hingga pengiriman ke PPS Bungus.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari PT PAS terkait dugaan tersebut.

Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas teknis. Ia tidak mengetahui asal BBM yang ditangani, namun membenarkan adanya aktivitas pengumpulan sebelum pengiriman.

“Kami hanya kerja di dalam. Minyak sudah ada yang kumpulkan, kami bantu proses saja sebelum dibawa keluar,” ujarnya.

Dugaan bahwa BBM berasal dari SPBU membuka potensi adanya penyalahgunaan distribusi, terutama jika berkaitan dengan BBM subsidi. Jika benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ditambah dengan adanya indikasi suplai dari luar daerah, aktivitas ini semakin mengarah pada dugaan jaringan distribusi BBM yang lebih besar dan terstruktur.

Seiring dengan temuan ini, awak media saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk PT PAS, aparat kepolisian, serta pihak regulator energi, guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung.

Fokus utama penelusuran adalah apakah giat PT PAS, baik di garasi Lubeg maupun di PPS Bungus, telah memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara itu, jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai ketentuan Pasal 55.

Praktik pengumpulan BBM dari berbagai sumber tanpa izin juga berpotensi melanggar tata niaga energi nasional dan dapat dikenakan sanksi tambahan, termasuk penyitaan aset dan alat operasional.

Hingga kini, aktivitas di garasi Lubeg dan keterkaitannya dengan PPS Bungus masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan ini serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berita ini merupakan hasil investigasi lapangan yang masih terus dikembangkan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada PT PAS, pihak berinisial JPS, maupun pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

BERSAMBUNG

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda