PRAKTIK GELAP DI BALIK SOLAR SUBSIDI!! JEJAK PELANSIRAN, GUDANG PENAMPUNG, DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA DI PADANG - MATA PUBLIK

Minggu, 18 Januari 2026

PRAKTIK GELAP DI BALIK SOLAR SUBSIDI!! JEJAK PELANSIRAN, GUDANG PENAMPUNG, DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA DI PADANG

Padang | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas mencurigakan yang terpantau bermula dari sebuah SPBU di kawasan Jati Padang hingga berujung pada sebuah gudang penampungan di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengalihan solar subsidi ke sektor non-subsidi atau industri.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan adanya mobil pelansir jenis L300 berwarna hitam yang berulang kali melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU bernomor 14.252.582. Pola pengisian dilakukan dalam jumlah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pembelian BBM subsidi sebagaimana diatur pemerintah. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan ketat di lokasi.

Usai melakukan pengisian, kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga menuju sebuah kawasan permukiman di Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Di lokasi tersebut berdiri sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran solar bersubsidi hasil pelansiran dari SPBU.

Di sekitar gudang, tim media mendapati keberadaan dua unit mobil tangki berwarna biru putih, sejumlah kendaraan pelansir lain seperti mobil Panther berwarna merah, serta sebuah mobil box berwarna kuning. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi itu tidak sekadar gudang biasa, melainkan titik transit distribusi BBM yang diduga dialihkan dari peruntukan subsidi.

Warga sekitar mengakui bahwa aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut kerap terjadi, terutama pada malam hari. Namun, sebagian warga memilih enggan memberikan keterangan terbuka karena khawatir akan dampak sosial maupun keamanan. Kondisi ini menunjukkan adanya situasi yang sensitif dan tertutup di sekitar lokasi.

Dari penelusuran informasi lapangan, tim media memperoleh keterangan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki atau dikuasai oleh seorang oknum anggota TNI. Informasi ini masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya klarifikasi dan hasil penyelidikan dari institusi berwenang.

Jika dugaan penyelewengan solar subsidi ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.

Selain itu, praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi juga berpotensi melanggar Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana dan sanksi administratif yang berat.

Dugaan pengalihan solar subsidi ke sektor industri bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM subsidi. Kelangkaan dan ketidaktepatan distribusi menjadi konsekuensi nyata dari praktik semacam ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 UU Pers, pers nasional memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sementara Pasal 4 ayat 3 menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sepanjang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peliputan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi.

Tim media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polri, BPH Migas, hingga Pertamina, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas dugaan praktik mafia BBM subsidi ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah kerugian negara yang berkelanjutan serta memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, pemilik gudang, serta institusi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


CATATAN REDAKSI

Berita ini merupakan hasil investigasi awal. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi akan memuat tanggapan resmi secara proporsional apabila telah diterima.

TIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda