KAB. SOLOK | Aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Jorong Lubuk Talang, Lubuk Muaro, Lubuk Rampan hingga masuk ke aliran Batang Sikia, Kabupaten Solok, kini bukan lagi persoalan lokal semata, melainkan telah menjadi ujian serius bagi wibawa negara dan institusi penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, penambangan material menggunakan alat berat berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan. Sungai serta bantaran digarap tanpa izin resmi, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang nyata serta mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Sejumlah pihak dengan peran berbeda disebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Seorang pelaku berinisial N.K. diduga mengoperasikan hingga sembilan unit alat berat jenis excavator di beberapa titik lokasi tambang.
Sementara itu, pihak berinisial M.G. disebut sebagai pendana yang mengerahkan sedikitnya tiga unit alat berat. Skala operasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan usaha tambang ilegal terorganisir, bukan penambangan tradisional masyarakat.
Peran pengondisian lapangan diduga dilakukan oleh pihak berinisial Z.F., yang disebut bertugas memastikan aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Hal ini memperkuat dugaan adanya manajemen lapangan yang tersusun rapi dan sistematis.
Yang menjadi sorotan serius, pihak berinisial M.K., yang dikenal sebagai Ketua KAN Tigo Lurah, diduga kuat ikut berperan sebagai pengumpul dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Sumber menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per unit alat berat yang diklaim sebagai dana untuk masyarakat. Skema ini menimbulkan dugaan kuat penyalahgunaan peran adat serta pelanggaran hukum yang serius.
Lebih memprihatinkan lagi, para pelaku diduga secara terbuka menyampaikan bahwa aktivitas tambang tidak akan dihentikan karena merasa memiliki perlindungan. Pernyataan mengenai telah “membayar payung” serta keyakinan bahwa lokasi tambang jauh dari pengawasan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang mendanai, memfasilitasi, mengondisikan, maupun mengumpulkan dana dari aktivitas ilegal juga dapat dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan. Bahkan, jika terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik kepolisian.
Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada Kapolres atau Kapolda. Ketika aktivitas ilegal berskala besar berlangsung lama, terbuka, dan tanpa tindakan tegas, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan kasus ini. Ketegasan Kapolri dinilai krusial untuk memutus rantai tambang ilegal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Kapolri diharapkan memerintahkan penindakan menyeluruh, menelusuri aliran dana, mengusut dugaan setoran, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum aparat maupun pihak yang berlindung di balik jabatan adat.
Kasus tambang ilegal Batang Sikia kini menjadi cermin apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan rakyatnya, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan jaringan. Ketegasan Kapolri akan menjadi penentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan penelusuran lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan menggunakan inisial dan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi secara tegas mendesak Kapolri untuk turun langsung dan mengambil alih penanganan dugaan tambang ilegal Batang Sikia demi menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan, dan menjawab kepercayaan publik.
TIM
