Padang, Sumatera Barat | Proyek pengendalian banjir Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan yang dikerjakan Satuan Kerja SNVT PJSA Batanghari, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek strategis nasional bernilai miliaran rupiah ini diduga menggunakan material ilegal tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah foto dan keterangan dari masyarakat memperlihatkan bahwa material batu dan pasir yang digunakan untuk urugan serta campuran beton diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Praktik ini jelas menyalahi aturan karena proyek yang dibiayai oleh APBN seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan taat hukum.
Titik-Titik Kesalahan yang Mengemuka
-
Sumber Material Diduga dari Kuari Ilegal
Konsultan pengawas proyek mengakui bahwa material diambil dari salah satu kuari di Solok Selatan, namun tidak dapat memastikan status legalitas izin tambang tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi lapangan sejak awal.“Kami hanya memastikan kualitas di lapangan. Untuk izin kuari, itu tanggung jawab pelaksana,” ujar Dedi, perwakilan konsultan pengawas.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengawasan proyek hanya berhenti pada kualitas fisik, tanpa memperhatikan aspek legalitas material, padahal hal itu sangat krusial.
-
Kontraktor Pelaksana Diduga Menutup-Nutupi Asal Material
Kontraktor pelaksana proyek tidak memberikan jawaban jelas ketika diminta menunjukkan dokumen asal material. Seharusnya setiap material yang dipakai memiliki dokumen asal-usul resmi dan surat izin pertambangan yang bisa diverifikasi.
Fakta bahwa dokumen tersebut tidak diperlihatkan menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktek pembelian material dari penambang ilegal. -
PPK BWSS-V Padang Tidak Tegas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, HRS ST, saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban lugas. PPK seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab dalam memastikan seluruh proses sesuai aturan. Namun, pernyataannya justru dianggap publik sebagai bentuk pembiaran atau abai terhadap potensi pelanggaran hukum. -
Dinas ESDM Menyatakan Belum Ada Izin di Lokasi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mengungkapkan bahwa banyak lokasi tambang di Solok Selatan belum mengantongi izin resmi. Jika material proyek Batang Suliti memang berasal dari salah satu lokasi tersebut, maka jelas ada pelanggaran terhadap UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. -
Kerugian Negara dan Lingkungan
Penggunaan material ilegal tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Pajak dan retribusi dari pertambangan legal tidak masuk kas daerah, sementara lingkungan sekitar kuari ilegal semakin rusak tanpa ada upaya reklamasi.
Dampak ganda ini menambah beban masyarakat sekitar yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Payung Hukum yang Dilanggar
Jika dugaan ini benar, maka proyek pengendalian banjir Batang Suliti setidaknya melanggar beberapa aturan penting, di antaranya:
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri PUPR yang mewajibkan penggunaan material dari sumber resmi berizin dalam proyek infrastruktur
Masyarakat Menuntut Transparansi
Tokoh masyarakat Solok Selatan menilai praktik seperti ini sudah terlalu sering terjadi dalam proyek pemerintah, khususnya di daerah. Mereka menuntut BWSS-V Padang membuka secara transparan asal-usul material yang digunakan, lengkap dengan dokumen perizinannya.
Aktivis lingkungan menambahkan bahwa pembiaran terhadap penggunaan material ilegal sama saja dengan melegalkan praktik perusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam.
“Kalau proyek negara saja pakai material ilegal, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum? Ini jelas penghinaan terhadap prinsip negara hukum,” ujar salah satu aktivis yang meminta namanya dirahasiakan.
Kesimpulan Investigasi Sementara
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan indikasi kuat adanya:
- Penggunaan material tanpa izin resmi,
- Kontraktor pelaksana yang tidak transparan,
- Konsultan pengawas yang abai pada aspek legalitas,
- PPK yang tidak tegas dalam memastikan kepatuhan hukum.
Kasus ini bukan hanya soal kualitas proyek, melainkan indikasi lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di bawah BWSS-V Padang. Publik kini menunggu langkah cepat dari aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan ini.
TIM
Bersambung....
