SPBU 14-251-576 Ganting Disorot, Motor Bermuatan Jerigen Diisi Pertalite Tampak Leluasa Antrian di Pompa Roda 4

GLADIATOR
0
PADANG | Praktik mencurigakan diduga terjadi di SPBU 14-251-576 yang berlokasi di Jalan Adinegoro, Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 19.48 WIB.
Tim media yang berada di lokasi berhasil mendokumentasikan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen oleh seorang pria pengendara sepeda motor dengan pelat nomor BA 5982 GQ. Aktivitas ini terekam jelas dalam foto yang diambil dengan metadata lokasi dan waktu kejadian yang akurat.
Terlihat jelas bahwa petugas SPBU sedang melakukan pengisian langsung ke jerigen yang diduga akan dibawa ke lokasi lain. Hal ini patut diduga sebagai pelanggaran atas regulasi resmi terkait pendistribusian dan pengisian bahan bakar bersubsidi.

Pelanggaran yang Diduga Terjadi

Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyatakan:

“Pengisian bahan bakar bersubsidi (seperti Pertalite) tidak diperbolehkan ke dalam jerigen atau drum, kecuali telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.”

2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, yang secara spesifik melarang pengisian BBM bersubsidi ke jerigen tanpa rekomendasi tertulis dari dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Pertanian (untuk keperluan nelayan dan petani).

Upaya Klarifikasi Ditutup Rapat

Setelah mendokumentasikan peristiwa tersebut, awak media mencoba mendatangi kantor pengelola SPBU untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi mengenai kegiatan ilegal tersebut.

Namun, saat pintu kantor SPBU didatangi, kondisinya tertutup rapat dan tidak tampak satu pun petugas atau manajemen SPBU di dalam ruangan, meski lampu bagian luar masih menyala dan aktivitas pengisian BBM masih berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait aktivitas pengisian BBM ke jerigen tersebut. Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, termasuk ke Pertamina wilayah Sumatera Barat dan pihak berwenang lainnya.

Pertanyaan Publik yang Muncul

  1. Untuk kepentingan apa Pertalite tersebut diisi ke dalam jerigen?
  2. Apakah ada surat rekomendasi resmi dari pihak terkait atas pengisian ini?
  3. Apakah SPBU Ganting sudah sering melakukan praktik serupa?
  4. Apakah ada oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi secara ilegal?

Desakan kepada Pihak Berwenang

Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum serta pihak Pertamina Wilayah Sumbar segera melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 14-251-576 di Ganting tersebut.

Jika terbukti bersalah, pengelola SPBU harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM bersubsidi.

Lokasi Kejadian:
SPBU 14-251-576 Ganting
Jl. Adinegoro, Batang Kabung Ganting
Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang – Sumbar

Waktu Kejadian:
Sabtu, 2 Agustus 2025
Pukul 19.48 – 19.50 WIB

Terekam Kamera:
Motor plat BA 5982 GQ
Antrian Mengisi jerigen menggunakan nozel resmi SPBU Jalur Roda 4

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan jika ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)