KOTA PADANG | Dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis biosolar subsidi kembali mencuat di Kota Padang, Sumatera Barat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Kampung Tanjung, Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi ilegal biosolar subsidi.
Gudang tersebut tampak biasa dari luar. Pintu besi tertutup rapat, aktivitas tidak mencolok, dan nyaris tanpa papan identitas. Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar dan penelusuran awal di lapangan, lokasi ini disebut-sebut menyimpan tandon industri (IBC tank) berisi cairan yang diduga biosolar subsidi, serta kerap didatangi truk tangki pengangkut BBM.
Yang membuat perkara ini menjadi perhatian serius, isi gudang tersebut diduga berada dalam penguasaan seorang oknum Polisi Militer (PM) aktif yang bertugas di Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB). Oknum tersebut disebut warga dengan inisial HK. Informasi ini diperoleh dari keterangan beberapa warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.
“Gudang itu sepi, tapi truk besar sering keluar masuk. Baunya solar kuat. Kami dengar yang mengendalikan oknum PM, makanya warga takut bicara,” ungkap seorang warga kepada awak media.
Dokumentasi visual yang diperoleh menunjukkan truk tangki bertuliskan PT SAM berada di sekitar lokasi gudang, serta keberadaan IBC tank yang lazim digunakan untuk penyimpanan cairan dalam jumlah besar. Pola ini dinilai kuat mengarah pada modus penimbunan dan pengalihan biosolar subsidi, yang kemudian diduga dijual kembali ke sektor non-subsidi atau industri.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.
Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan BBM subsidi juga dapat dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lain yang mengatur distribusi energi bersubsidi.
Apabila dugaan ini melibatkan anggota TNI aktif, maka oknum yang bersangkutan juga berpotensi dikenai hukum pidana militer dan sanksi disiplin berat sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pomdam XX/TIB, maupun dari instansi penegak hukum terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan isi gudang tersebut. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas institusi, khususnya Korps Polisi Militer yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga disiplin dan penegakan hukum di lingkungan TNI.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera melakukan penyelidikan terbuka, transparan, dan profesional, agar kebenaran terungkap dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, dokumentasi lapangan, serta penelusuran awal media. Penyebutan nama, inisial, dan institusi bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi masih terus mencari kebenaran informasi serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM