PADANG | Praktik distribusi BBM bersubsidi kembali diuji di ruang publik. SPBU Pertamina 14.251.523 yang beroperasi di Jalan Khatib Sulaiman No. 50, Kota Padang, menjadi titik perhatian setelah sebuah kendaraan box berwarna kuning terlihat berada di jalur pengisian BBM. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, dan langsung memunculkan dugaan kuat terjadinya pelayanan Bio Solar yang tidak sesuai ketentuan.
Keberadaan kendaraan box di area dispenser BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sinyal kegagalan sistem. Dalam tata kelola subsidi energi, kendaraan angkutan barang ditempatkan sebagai objek pengawasan ketat karena kerentanan penyalahgunaan. Fakta bahwa kendaraan tersebut dapat mengakses dispenser secara terbuka mengindikasikan bahwa lapisan kontrol di SPBU tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
SPBU merupakan simpul terakhir kebijakan subsidi negara. Di titik inilah kehadiran negara diuji—apakah subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, atau justru bocor di level operasional. Ketika kendaraan yang secara umum tidak masuk kategori konsumen sah dilayani tanpa hambatan, publik wajar mempertanyakan apakah verifikasi hanya formalitas atau sengaja diabaikan.
Mobil box bukan kendaraan biasa. Kapasitas angkutnya memungkinkan distribusi BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke luar sasaran. Karena itu, regulasi secara tegas menempatkan kendaraan jenis ini dalam kategori pengawasan khusus. Lolosnya satu unit saja sudah cukup menggambarkan adanya celah serius. Jika ini terjadi di kawasan pusat kota, maka persoalannya bukan lagi insidental, melainkan struktural.
Subsidi BBM menyangkut hak dasar masyarakat dan menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Setiap liter yang salah sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri. Dalam konteks ini, pembiaran di SPBU tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata, tetapi sebagai kegagalan menjaga keadilan distribusi.
Landasan hukum persoalan ini sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara eksplisit melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pasal 55 mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan, membantu, atau memfasilitasi pelanggaran—termasuk pihak yang dengan sengaja membiarkan.
Regulasi tersebut dipertegas oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria konsumen BBM bersubsidi secara rinci. Dalam aturan ini ditegaskan, kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan wajib ditolak. Tidak ada ruang tafsir longgar. Pelanggaran membuka konsekuensi berlapis, dari sanksi administratif hingga pidana.
Sebagai penyalur resmi Pertamina, SPBU 14.251.523 terikat penuh pada standar operasional prosedur yang bersifat mengikat. SOP bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika operator tetap melayani kendaraan box tanpa verifikasi, atau pengawas shift tidak menjalankan fungsi kontrol, maka tanggung jawab tidak berhenti pada individu, tetapi melekat pada manajemen SPBU.
Kasus ini memperlihatkan indikasi lemahnya pengawasan di SPBU perkotaan—wilayah yang seharusnya paling terkendali. Akses bebas kendaraan box ke dispenser BBM bersubsidi menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan, atau lebih buruk lagi, berjalan tetapi sengaja dibiarkan.
Masyarakat berhak menuntut kejelasan. Apa yang sebenarnya terjadi di SPBU 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang? Siapa yang bertugas saat itu? Apakah verifikasi dilakukan? Transparansi adalah keharusan. Audit terhadap rekaman CCTV, pencocokan data transaksi, serta penelusuran tanggung jawab pengawas saat kejadian menjadi langkah mendesak agar persoalan ini tidak tenggelam sebagai isu sesaat.
Negara tidak boleh kalah di titik paling krusial distribusi subsidi. Ketika kendaraan angkutan barang leluasa mengakses BBM bersubsidi di SPBU perkotaan, maka kegagalan kebijakan terjadi secara terang-terangan, tepat di hadapan publik.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU Pertamina 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang, pihak Pertamina, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.
TIM
